Home » Facebook » Internet » Social » Social Networking » Currently Reading:

Kontroversi FaceBook Haram

May 24, 2009 Facebook, Internet, Social, Social Networking 51 Comments

facebook Kontroversi FaceBook Haram

Siapa yang tak kenal FaceBook? Social Networking yang satu ini memang sudah menjadi fenomenal di dunia maya. Peningkatan jumlah pengguna facebook sangat drastis, bahkan melebihi friendster dan myspace. Namun perkembangan tersebut justru menimbulkan kontroversi di sana sini.Setelah facebook di Iran di blokir. Kini facebook sedang ramai di bicarakan di Indonesia. Ya lumayan kaget juga mendengar berita itu.

Benarkah Facebook Haram?

Menurut berita yang beredar, MUI menyatakan bahwa FaceBook bisa menjadi haram dan tidak haram. Kok bisa? Menurut mereka, FaceBook haram tergantung dari cara pemakaian.

Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya, bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan.

Nah dari sini menurut saya terdapat sesuatu yang sangat aneh, ketidakjelasaan, kehambaran, dan apalah yang sejenis. Kalau memang dikategorikan haram atau tidaknya tergantung dari penggunaanya tentu saja semua obyek di dalam dunia maya dan nyatapun semua mempunyai andil untuk dikategorikan haram. Betul Tidak?????? Ckckckckckck

Contoh sederhana dan aneh, jika di dunia nyata :

Pensil, atau alat tulis yang menurut kegunaannya untuk menulis, membuat artikel, gambar, yang bermanfaat menambah ilmu pengetahuan.. akan menjadi haram jika pensil tersebut digunakan untuk menusuk perut orang sampe orang itu mati, atau menusuk perut kucing yang sedang hamil sampe kucing sama anaknya mati (jangan ditiru contoh ekstrim ini). Betul tidak?????

jika di dunia maya :

Internet sendiripun berarti bisa dikategorikan sebagai benda haram kalau penggunanya menggunakan internet itu untuk melihat benda yang bersifat pornografi, untuk media carding, cracking, dll. Betul Tidak??

Nah.. dari contoh di atas, kalau memang ada pernyataan facebook haram karna penggunaannya, kenapa pemerintah ga memberhentikan produksi pensil/alat tulis, dan mengisolasi rakyat Indonesia dari Internet? kenapa ga sekalian bikin UU anti Internet dan Alat Tulis?

Pertama maaf, dalam menganalogikan masalah ini saya agak ngelantur2 ga jelas,malah nganeh2i. Lha soalnya pernyataan Facebook Haram itu termasuk sesuatu yang ga jelas + alasan ga jelas + aneh.

Saya tidak menyalahkan pernyataan ini. Mungkin lebih tepatnya jangan menggunakan kata haram untuk facebook. Diganti apa kek yang lebih jelas + alasan yang jelas juga + ga aneh. Kalau misalnya memang istilahnya ga bisa diganti yang lebih jelas dengan alasan yang jelas, lebih baik ganti topik aja yang lebih bermutu.

Oiya.. mungkin ada yang berpikir, saya adalah seorang Maniak Facebook? jawabannya sama sekali tidak.. saya menuliskan artikel ini secara netral. Lagipula saya memang sudah lama ga Facebookan, paling2 cuma ngecek ada berita penting atau ga. Hal ini dikarenakan tentang isu tentang Facebook, Israel, dan Palestina. Apa gerangan? maaf saya tidak membahasnya disini. Biar ga keluar dari masalah topik. Ok?

Lalu bagaimana pendapat kalian tentang Facebook Haram?

Hasil Pencarian:

kontroversi facebook . kontroversi . facebook haram . artikel facebook haram . kontroversi facebook haram . kontroversi tentang facebook . kontrofersi facebook . facebook haram atau tidak . tentang facebook haram . macam-macam artikel berita kontroversi . artikel tentang facebook . kontravensi facebook . kontroversi*facebook . Haram Facebook . kontro versi haram . perdebatan tentang facebook . haramnya facebook . kenapa facebook haram . kontoversi facebook . kontrofersi hukum facebook fatwa MUI .

Anda Menyukai Artikel di Blog Ini? Masukkan Alamat Email Anda untuk Berlangganan:


Artikel Populer

Artikel yang Berkaitan :


Tags : , , , , , , , , ,

Currently there are "51 comments" on this Article:

  1. ieroneNo Gravatar says:

    saya juga berpikir begitu, semua tergantung kitanya juga sih, bahkan kaki kita pun bisa jadi haram kalau digunakan untuk pergi ke tempat maksiat.
    improve your traffic with join to aggregator

  2. TaktikuNo Gravatar says:

    wah bahaya nih, saya termasuk facebook holic

    Taktikus last blog post..Take Drug Rehab and Get rid of the addiction Comprehensively

  3. harusnya MUI melakukan hal yg mencerdaskan umat, bukan hal yg membingungkan.

    coretan imtihans last blog post..LED TV Bukti Komitmen Samsung Untuk Dunia Teknologi

  4. ADVINTRONo Gravatar says:

    gampang saja kalo fesbuk itu jadi haram, artinya MUI pengangguran

  5. mang ada mewngandung babi ?

    bestaffiliates last blog post..Get your Free Payoneer Debit Card !

  6. CSILUNo Gravatar says:

    apa nggak ada kerjaan lain? Kalo mau mendidik umat jangan bendanya disalahin. orangnya diajarin biar ndak neko-neko. :chick: :chick:

  7. IHSANNo Gravatar says:

    tergantung pemakainan

    ada teman saya yang bisa dapat sumbangan kemanusiaan sampai 10 juta dari 4 orang donatur baru dari facebook

    dan itu sangat membantu orang yang membutuhkan kan?

    fatwa haramnya kan untuk penggunaan yang jahat. klo untuk kbaikan, mengapa tidak?

    IHSANs last blog post..Waspadai Pengobatan Barat Sejak Dini! -Deadly Mist-

    • widhianNo Gravatar says:

      Iya mas.. hmmm kalo gitu untuk membuktikan lebih banyak manfaat daripada kerugiannya, mari kita sama2 berlomba-lomba untuk melakukan aktifitas di facebook yang lebih baik, untuk membantu orang..

  8. chonzNo Gravatar says:

    klo pendapat ku si, mengapa facebook haram???
    1. mereka menggunakan facebook sebagai media untuk hal-hal yang mengandung syara’
    2. facebook digunakan sebagai ajang mencari jodoh atau hanya untuk coba-coba.
    3. kebanyakan orang yang sudah gila faceboook, dah g inget waktu lagi, sampe-sampe jam kuliah atopun jam kuliah digunakan untuk berfacebook ria,sehingga tidak bisa menggunakan waktu seefisien dan efektif mungkin.

    keuntungannya :
    1. kita bisa bersilaturahmi sama temen2 lama kita,bahkan yang lama ga jumpa bisa jumpa juga.
    2. bisa membangun relasi utk memperlancar aktivitas dan kerja kita.

    Jadi, haram dan tidaknya tergantung dari kita sendiri,asal tidak merugikan baik bagi diri sendiri maupun orang lain….

    sebenarnya ada alasan ku yg lainnya,tapi ntar kotak komentar nya penuh lagi,hehehehhe….
    keyh!!!!!!

    best regard…..

    chonzs last blog post..Tips dan Trik Firefox Browsing Dg Shortcut

    • widhianNo Gravatar says:

      Setujuuuuuuu ndro.. semua berawal dari niat dan tujuan kita buka facebook.. semua ada manfaat dan kerugiannya.. oleh karna itu kita harus menyikapi facebook dengan sangat bijak..

      Komentarnya dikupas tuntas.. terimakasih ndro..

  9. FariskhiNo Gravatar says:

    Kalau “Haram dalam kondisi tertentu”, itu saya setuju. Sebab TV, HP, Komputer, atau aplikasi web lain seperti web jika dipakai untuk hal yang menyimpang dalam ajaran Islam ya itu bisa dianggap haram.

    • widhianNo Gravatar says:

      Memang benar mas.. saya pun setuju bahwa semua barang bisa dianggap haram bila digunakan secara menyimpang, tapi sepertinya masalah facebook haram terlalu heboh yang sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan besar2an

  10. bang FIKONo Gravatar says:

    Tergantung penggunaannya. MUI emang udah kelewatan kayaknya. Sibuk Fatwa sana-sini, tapi gak juga ada respon dari masyarakat, untuk apa? cari sensasi aja nih.

    bang FIKOs last blog post..Lomba Desain Blog 101 Tahun Kebangkitan Nasional

    • widhianNo Gravatar says:

      Sepertinya memang bagitu mas.. bukankah dalam menilai sesuatu sebaiknya jangan terlalu hati2, bener to mas? MUI terlalu hati2 menurut saya, khawatir akan sesuatu yang masih belum jelas

  11. ajibNo Gravatar says:

    lha bukannya fatwa facebook haram karna beliau mendanai zionis israel ya? *ralat kalo salah*. tp kalo unsur keharamannya trletak pada cara penggunaannya.. trus apa bedanya dong sama pisau..?

    • widhianNo Gravatar says:

      Nah.. kalo alasannya harma karna mendanai zionis Israel saya setuju mas… tapi karna haram karna penggunaanya seperti kurang lazim dijadikan sesuatu yang heboh.. setuju..

  12. afiszoneNo Gravatar says:

    apa salahnya si facebook, sampai2 kok di fatwa haram. pusing gue …. !!

    afiszones last blog post..Ext4 membuat ubuntu 9.04 beda

  13. casual cutieNo Gravatar says:

    wawwww…themesnya baru ya mas?? keren nih!!!

    hahaha…aneh-aneh aja, masa Facebook diharamkan???

  14. AbiNo Gravatar says:

    Kalao alasannya berdasarkan ke gunaan saya kurang setuju jika facebook diharamkan, memang tidak ada hujjah lain yg dikeluarkan selain faktor kegunaannya, Dan?

    • widhianNo Gravatar says:

      Iya mas.. sepertinya karena ketidakjelasan dan kehambaran atas alasan penggunaanya yang menyebabkan penghuni dunia maya menjadi heboh dan menjadi dua kubu, pro dan kontra.. saya sendiri walopun bukan FaceBook Holic tidak setuju alasan ini mas abi

  15. nyubiNo Gravatar says:

    mas klo menurut saia jgn pesbuk yg diharamkan, tpi klo camfrog atau sejenisnya baru setuju, he,,he

    nyubis last blog post..Cara Unik balas komen di Facebook

    • widhianNo Gravatar says:

      Karna belum pernah camfrog saya malah belum nyobain mas.. jadi nda tau.. hehehehehe.. langsung cari tau :D

  16. coolmanNo Gravatar says:

    Hanya orang2 berpikiran sempit yg menyatakan facebook haram. Kalau cara berpikir seperti ini diterapkan maka tentunya semua teknologi itu sebaiknya diharamkan saja bagi orang2 menganggapnya haram.

    Apakah kita akan kembali ke zaman kuno lagi?Salah sedikit haram lah…… mohon para ulama belajar ilmu yg lain deh, jangan cuma agama saja sehingga mencampuradukkan hal2 duniawi secara rancu dengan agama

    • widhianNo Gravatar says:

      Iya mas.. jadi semua tergantung pada diri kita sendiri.. label haram seperti ini sebaiknya justru membuat kita terpacu untuk memanfaatkan facebook secara lebih bijak :D

  17. erhycNo Gravatar says:

    Sebenarnya Haram or Nggakny sesuatu (facebook or etc..) tergantung yang menggunakan. Yang Pastinya Harus Damai ajha yaaaaaaa

  18. HariantoNo Gravatar says:

    Segala sesuatu ada sisi positif dan negatifnya….Mari kita tingkatkan penggunaan FB untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat…

    Hariantos last blog post..SELAMAT DATANG

  19. saya baru tahu tentang berita heboh ini. Menurut saya hikmat manusia harus nyata dalam hal seperti ini.

    Misalnya kopi, kalau kita minum kopi sesuai dengan takarannya, gak apa. tapi dapat di katakan “haram” kalau kita minum 50 cangkir kopi sehari.

    karena bisa menyebabkan kita sakit, kalau sakit kita tidak dapat memuliakan Tuhan, juga merepotkan keluarga dan menguras kantong (berkat) yang telah Tuhan kasi.

    jadi yang salah siapa, kita sendiri atau kopi?

    Business Tipss last blog post..Tips-tricks to get credit from the Bank, as the power jack, the developing business

    • widhianNo Gravatar says:

      Iya bener mas.. setuju.. semua tergantung pada diri sendiri..

      Tapi ngomong2 kalo minum kopi 50 cangkir sehari bisa ga tidur berapa hari ya :-D :-D

  20. fivesixNo Gravatar says:

    setuju banget.. dasarnya ya semua hal kalo dipake buat hal2 yang tidak baik ya jadi berdosa toh? bahkan kalo gebukin orang pake sejadah juga dosa kan.

  21. silakan lihat pembahasan saya mengenai fatwa ulama saat ini terutama mengenai fenomena kontra fatwa ulama yang saya lihat (rokok haram, facebook haram, golput haram)

    semoga bisa dijadikan renungan bagi umat islam

  22. semua dikembalikan ke pengguna masing2,..kalo penggunanya punya nurani pasti gak bakalan jadi kontroversi.

    automotiverblogs last blog post..2010 Mercedes-Benz SL65 AMG Black Series

  23. GuestNo Gravatar says:

    Kenapa ya, klo ada fatwa keluar, kayanya banyak orang alergi.. apa salahnya sih orang ngingetin? mau denger sukur, nggak mau diingetin ya udah, ga usah menghina.. lagian kan ga bilang facebook haram. klo dipake ga bener baru haram karena perbuatannya, bukan karena zatnya.

    Klo gitu, apa bedanya dengan pisau dan alat2 tulis? klo itu kayanya semua orang udah tau. untuk FB,mungkin karena ini dipandang hal baru, dan mungkin kebetulan ada kejadian yang nyerempet2 hal2 yang di luar syar’i gara2 facebook, maka MUI mengingatkan untuk hati2 dalam nge-FB. Or mungkin juga karena menurut MUI melihat banyak anak muda “gandrung” facebook, makanya mereka ngingetin, jangan sampe keluar jalur…

    Just my two cent..

    • jhOnie DaMosLemNo Gravatar says:

      ass..wr wb
      salam sejah tera teman2 semua…

      bagi saudara2/i muslim dan muslimah ku semua….

      pertama2 saya mengajak teman2,saudar2/i ku semua untuk menyamakan presepsi dahulu….
      ..Sesuatu hal yg extreme,atau di nilai terlalu kaku.. itu adalah karena sesuatu tersebuat di anggap dan di posisikan oleh kita semua sebagai sesuatu yg tidak umum,cultural,convensional..
      dan mungkin radical sehingga di posisikan sebagai sesuatu yg extreme,(terlalu berbahaya,bersifat keras,tidak umum/lazim)….

      nah kemudian sebagai 1 (satu ) saja contoh symple namun sudah di anggap suatu yg legal,lumrah,wajar,membudaya..dan sampai2 di bilang sah2 saja bahkan halal..?!
      ..mari kita tanyakan pada diri sendiri dan orang2 yg anda percaya (dapat atau layak memberi jawaban mengenai pertanyaan2 islamiah)…
      ” Pertanyaannya :
      1. dimanakan batasan2 aurat bagi seorang wanita muslim……??
      2. Lalu bagaimanakah hukumnya bagi wanita yg auratnya tidak tertutup,atau bahkan sengaja di buka/di pamerkan…??
      3.Bagaimana jg hukumnya bagi pria yg melihat menyentuh aurat wanita yg bukan mukhrimnya…??
      4. Bagaimanakah perbuatan yg dengan sengaja ikut melihat aurat,dengan rasa penasaran memandangi foto2 lawan jenis ( dengan nafsu ke tertarikan,karena si lawan jenis tampan/cantik)..dan kemudian karena alasan2 di atas yg pada intinya KEINGINAN !
      (lain soal jika itu berdasarkan KEBUTUHAN)
      untuk mengenal lebih jauh,KEINGINAN untuk bertemua dll?? ..dan apakah KEINGINAN itu adalah NAFSU..??

      dan pada umunya jawaban atas 4 pertanyaan siymple di atas ialah… :
      1. batasan aurat bagi wanita muslim adalah sama layaknya seorang wanita muslim itu menggunakan mukenah dsb (saat sholat)..hanya wajah dan tlapak tangan saja yg trlihat.
      2. MasyaAllah…pastilah itu perbuatan berdosa karena tidak mematuhi perintahNYA untuk menjaga aurat…
      3. Itu teramusk perbuatan zinah mata..(ZINAH)
      Ghodul’Basharr: ttg nafsu..
      datang dari mata,setelah melihat kita berfikir dan menilai dengan hati(RASA/NAFSU)..bahwa dia tampan/cantik..seksi dll. Jika sudah timbul rasa tertarik dan menjerumus ke nafsu..maka dari dada(hati)cendrung turun kebawah-(pemuas nafsu).
      4. jelas itu adalah perbuatan yg mengikuti hawanafsu..dalam bentuk pemuasan hasrat dan sering juga di katakan perbuatan “DI Perbudak Oleh NAFSU”…..

      nah wahai…teman2 dan saudara2/i ku….
      …dari 4 wacana pertannyaan di atas dapat kita tarik kesimpulan bawa 4 pertanyaan itu memiliki 4 jawaban yg kurang baik,buruk atau bahkan jawaban itu tegas menggambarkan perbuatan haram…oleh agama islam .

      ….Lalu jika baru 4 saja contoh yg paling mendasar dan symple di atas di spakati HARAM..dan TERLARANG…lalu di sebut apa media atau katakan alat untuk mengundang,menawarkan peluang2 dan bahkan bukan hanya peluang saja…namun isi dari web FB adalah godaan2,ajang pamer aurat…tempat bertaut rasa penasaran,ketertarikan,keinginan atau ego atau di sebut dengan NAFSU..di sebut apakah FB?? apakah itu tidak berbahaya bagi umat Rasulullah SAW..?? sementara sperti yg kita tahu Rasulullah SAW sangat menekankan bahwa jauhilah perbuatan2 yg bisa menimbulkan dosa…atau dengan maksud perbuatan yg bisa menghasilkan dosa saja harus di hindari…apa lagi memang itu web berisi seperti yg di tulis di atas tadi…??

      Sperti pada awal tulisan di atas presepsi kita tentang suatuhal di amggap extreme,tak umum..kaku..aneh terlalu berlebihan…itu adalah ,hanya karena sesuatu itu di anggap perbuatan yg jarang di terapkan,tidak cultural atau karena pernuatan itu telah lama di ingkari sehingga di posisikan oleh kita semua sebahgai suatu hal yg biasa,legal dan halal..?? astagfiruLLah..

      Memang pada realitanya di sekitar kita (umat islam) hal2 seperti wanita yg lebih banyak tidak menutp aurat/dengan semngaja memamerkan auratnya di mana2 (sekolah,kamus,kantor dan tempat2 umum? dengan sengaja…di anggap biasa,sehingga tidah ada yg menolak,menegur dengan tindakan atau minimal dengan lisan…dan serendah2nya iman seorang muslim tolak lah dengan hatinya…
      ..Tidak dengan hati karena di anggap biasa dan halal,tidak dengan mukut atau lisan karena takut menyinggung perasaannyg bersangkutan….apalagi dengan perbuatan,penegakan idealisme islam..

      Jika adapun orang yg melakukan penolakan dengan tiga car di atas tsb pun…, ‘ paada masyarakat kita itu di pandang dan di nilai sebagai perbuatan yg terlalu extreme…berlebiha..????!!

      …….SUBHANALLAHH…jadi apakah keputusan MUI salah?? atau benar?? …

      lebih kurangnya saya memohon maaf karena saya hannya sebagai hambaNYA yg amat sanga banyak ketidak berdayaan dan kekurangan….sebab KESEMPURNAAN hanyalah milihNYA…

      ………………………..Hamba Allah…….

      (semua tulisan di atas memiliki dasar dan tidak sembarang di tulis saja!! dan jika ada yg mempertanyalkan dimanakah dasar2 itu?? atas dasar apa statement di atas??…
      Maka jawabnya adalah sebuah pertanyaan, “Sedekat apakah,seperti apakah imanmu terhadap Al-Quran “..)
      Wa’alaikumsalam..wrwb…

  24. Facebook haram ?, emangnya haram dan halal yang bikin itu manusia ya….kok sampe bisa bikin statement gitu sih…..
    kalo kebanyakan mudharatnya mungkin iya, cuma itupun tergantung dari si pengguna facebook….karena banyak mudharat buat mereka yang stay online terus…tanpa mengenal waktu…
    Bagaimana kalo ada social networking mirip facebook yang bernafaskan islami seperti http://www.indoface.com, asli buatan indonesia…updatenya doa dan ucapan syukkur hari ini & ada ayat al qur an dan tausiyah setiap harinya…apakah nanti akan dibilang haram juga….

    the choice is yours

  25. FacebookNo Gravatar says:

    Kalo menurut saya sih tetap tergantung pemakainya, untuk apa dia menggunakan facebook. Kalo untuk bersosialisasi dan belajar, apa pantas diharamkan???
    Facebook´s last blog ..Download Naruto Shippuden Episode 124 My ComLuv Profile

  26. opicxNo Gravatar says:

    klu pendapat sih, tergnatung dari niatnya… untuk apa kita menggunakan face book, klu untuk mencari teman yang sdh lama terputus hubungan dan ingin memepereret tali persaudaraan dan ad lagi yang menggunkan untuk bisnis yang sifatnya mencari nafkah,… haramkah itu?????

    • widhianNo Gravatar says:

      Setuju mas.. tergantung dari penggunaannya. Kalau menurut saya jika ada fatwa haram, berarti menutup bagian yang positif di facebook, sebaiknya justru kita harus kembangkan di facebook. Dan belum lama ini facebook lebih sering digunakan sebagai ikatan masyarakat Indonesia dalam mengkritik pemerintah. Berarti demokrasi berjalan di sini..

Search This Site:

Twitter Status

nowGoogle.Com SEO Challenge

Sponsor

Friends




Connections

Status

Dofollow Blog Internet Sehat

Polls

Platform CMS Favorit Para Blogger

View Results

Loading ... Loading ...

Translator

Comment on this Article:







CommentLuv Enabled

Kategori

Arsip Seluruh Artikel

Arsip